(Balige, 20 Februari 2026) – Aparatur Pengadilan Agama Balige melaksanakan pelaporan SPT tahun 2025 menggunakan aplikasi coretax. Kegiatan merupakan bentuk komitmen terhadap kewajiban sebagai warga negara, serta wujud kepatuhan pajak dan reformasi digital.
Kegiatan pelaporan SPT tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpantau oleh pimpinan satuan kerja, guna memastikan seluruh aparatur, memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Pemanfaatan aplikasi Coretax dinilai memberikan kemudahan dalam proses pengisian, pelaporan, dan validasi data pajak secara elektronik.
Kegiatan ini dipandu langsung oleh narasumber aparatur Pengadilan Agama Balige sendiri yaitu Bapak Ilham Syukri Nasution, A.Md. (Kasub Bagian Umum dan Ortala PA Balige), yang memberikan arahan teknis agar pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu.

Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta penguatan akuntabilitas kinerja di lingkungan peradilan agama. Kepatuhan dalam pelaporan SPT menjadi indikator penting dalam menjaga transparansi dan berkontribusi nyata dalam pembangunan nasional.
Demikian berita tentang Wujud Kepatuhan Pajak dan Reformasi Digital : Pelaporan SPT Tahun 2025 Aparatur Pengadilan Agama Balige Menggunakan Aplikasi Coretax. Semoga bermanfaat.















