Pengambilan Akta Cerai
| Elektronik Akta Cerai (EAC) merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Dokumen ini berbentuk elektronik atau digital dan berfungsi sebagai bukti resmi bahwa perceraian telah terjadi secara hukum. Di lingkungan Pengadilan Agama, EAC digunakan sebagai pengganti akta cerai berbentuk fisik dalam layanan penerbitan akta cerai secara elektronik. Tata cara pengambilan Elektronik Akta Cerai (E-AC) di Pengadilan Agama sekarang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Mahkamah Agung RI. Jadi, pihak yang berperkara tidak harus datang langsung ke kantor pengadilan hanya untuk mengunduh akta cerai. |
|
| Beberapa langkah persiapan untuk pengambilan EAC: | |
| 1. | Buka website E-AC https://eac.mahkamahagung.go.id/ |
| 2. | Klik menu pendaftaran akun, kemudian pilih jenis pihak Pihak Berperkara. Isi nama, NIK, nomor HP, email, serta data lain yang diminta sistem |
| 3. | Setelah pendaftaran selesai, masuk menggunakan akun yang sudah dibuat. Ikuti petunjuk verifikasi apabila diminta,- |
| 4. | Masuk ke menu Akta Cerai Elektronik, kemudian ikuti petunjuk untuk mengakses data perkara dan pastikan identitas serta nomor perkara sudah benar |
| 5. | Ikuti instruksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang muncul di sistem. Informasi dari Pengadilan Agama Pariaman mencantumkan biaya akta cerai sebesar Rp10.000. Pastikan nominal dan metode pembayaran yang tampil pada akun Anda |
| 6. | Setelah pembayaran dan proses penerbitan selesai, unduh file E-Akta Cerai yang tersedia. Simpan file PDF di HP atau komputer dan buat salinan cadangan |














