Balige ( 04 Desember 2025) – Pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2025 Kepaniteraan Pengadilan Agama Balige melakukan pendampingan dalam melaksanakan penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk dalam perkara eksekusi nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Blg, terhadap objek eksekusi yang berlokasi di Kota Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.



Demikian untuk berita ini, semoga bermanfaat. (SN)















