Berita
Select a news topic from the list below, then select a news article to read.
Balige, │PA Balige
Selasa, 11 November 2014
Majelis Hakim Pengadilan Agama Balige yang terdiri dari Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail, Lanka Asmar, S.HI, M.H dan M. Afif, S.HI pada tanggal 11 November 2014 menggelar sidang perdana perkara Nomor 0009/Pdt.G/2014/PA.Blg. Perkara perceraian dan isbat nikah merupakan perkara yang masih menjadi dominasi terbanyak di Pengadilan Agama Balige pada tahun 2014.
Pada sidang pertama tersebut, Majelis Hakim menasehati Penggugat dan Tergugat secara optimal. Diantara nasehat-nasehat perdamaian tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa suami istri merupakan satu biduk kapal hendaklah rukun dalam membina rumah tangga, contohlah rumah tangga Nabi Muhammad SAW dan perceraian merupakan langkah terakhir dalam suatu hubungan rumah tangga apabila telah ditempuh melalui usaha damai melalui keluarga dan melalui juru damai. Setelah melalui sentuhan nasehat-nasehat dari Majelis Hakim Penggugat dan Tergugat akhirnya sepakat untuk berdamai. Continue reading















