SOSIALISASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGADILAN AGAMA BALIGE

 

Kamis, 18 Januari 2018, pukul 09.30 WIB, Rapat dibuka oleh Sekretaris SAPM  Pengadilan Agama Balige dengan bacaan basmalah dan ucapan syukur kepada Allah SWT kemudian Rapat dipimpin oleh Ketua SAPM serta dihadiri oleh Ketua PA Balige M. Shalahudin Hamdayani, SH, MA bertempat di ruang Rapat Lt. II Pengadilan Agama Balige, dengan AGENDA sebagai berikut :

  1. Jam 09.00 WIB s/d 11.30 WIB bagian PJ. Adm Kesekretariatan yang dipimpin langsung oleh Assessor Manajement yaitu Ramsyah Sihombing, SH, MH
  2. Jam 13.30 WIB s/d 15.30 bagain PJ. Adm Manajemen yang dipimpin langsung oleh Assessor Manajement PA Balige
  3. Jam 16.00 Wib s/d 18.00 bagain PJ. Adm Kepaniteraan

18.00 WIB s/d 19.00 ISOMA dan dilanjutkan jam 19.30 s/d jam 00.00 dengan agenda lanjutan dari PJ. Adm Kepaniteraan

 

Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi.

Standar Operasional Prosedur dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh pegawai yang akan menghambat kinerja organisasi secara keseluruhan.

Pedoman dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur sebagai acuan bagi satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya adalah Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor :   002 Tahun 2012 tentangPedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

Penggunaan pedoman umum penyusunan Standar Operasional Prosedur bertujuan untuk mendorong setiap unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya untuk menyusun Standar Operasional Prosedur baik dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ruang lingkup Standar Operasional Prosedur meliputi berbagai prosedur pelaksanaan kegiatan tugas dan fungsi atau prosedur pemberian layanan baik internal di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya maupun eksternal kepada masyarakat atau kepada instansi pemerintah yang lain yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

Adanya standar pelayanan dapat membantu unit-unit penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna layanan. Standar pelayanan harus memuat: persyaratan pelayanan, sarana dan prasarana, mutu yang diharapkan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya layanan dan proses pengaduan. Penyusunan standar pelayanan didasarkan pada Standar Operasional Prosedur yang telah disusun.

Demikian uraian dari Ketua SAPM Pengadilan Agama Balige tentang Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan berpedoman pada Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor :   002 Tahun 2012. Setelah dianggap cukup maka rapat ditutup pada pukul 12.14 WIB oleh Sekretaris SAPM Pengadilan Agama Balige dengan bacaan hamdalah. solah

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

abs komdanas simari direktori

lpse jdih perpus sikep
Jam Pelayanan
SOSIAL MEDIA