Mengutamakan Musyawarah, Cerai Gugat Nomor 1/Pdt.G/2026/PA.Blg Berakhir Damai – Pengadilan Agama Balige kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat Nomor 1/Pdt.G/2026/PA.Blg melalui proses mediasi. Mediator Hakim Helpan Setiabudi, S.H.I. berhasil memfasilitasi dialog yang konstruktif sehingga Penggugat dan Tergugat sepakat rujuk dan damai.

Keberhasilan ini menegaskan pentingnya mediasi sebagai solusi cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus menjaga keutuhan rumah tangga para pihak. Kesepakatan perdamaian telah dituangkan dalam akta perdamaian yang berkekuatan hukum tetap. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para pencari keadilan lainnya, khususnya dalam perkara perceraian, untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.
Demikian berita tentang Mengutamakan Musyawarah, Cerai Gugat Nomor 1/Pdt.G/2026/PA.Blg Berakhir Damai. Semoga bermanfaat.















