Samosir, 18 Juni 2025 – Dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan, Pengadilan Agama Balige kembali melaksanakan program Sidang Keliling di wilayah terpencil, kali ini bertempat di Pulau Samosir, tepatnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 18 Juni 2025, dan dihadiri langsung oleh tim majelis hakim, panitera, serta staf pendukung dari Pengadilan Agama Balige. Adapun jenis perkara yang disidangkan meliputi perkara permohonan isbat nikah, cerai gugat, dan cerai talak.
Ketua Pengadilan Agama Balige, Sudarman, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa sidang keliling merupakan bentuk nyata pelayanan hukum jemput bola yang ditujukan bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan. “Kami memahami bahwa tidak semua masyarakat memiliki akses mudah ke kantor pengadilan. Oleh karena itu, sidang keliling ini hadir untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di daerah kepulauan seperti Samosir,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang menjadi pihak berperkara merasa sangat terbantu. Salah satu peserta sidang, , menyampaikan apresiasinya. “Biasanya kami harus menyeberang ke Balige untuk urus sidang. Dengan adanya sidang keliling ini, kami bisa menghemat biaya dan waktu. Terima kasih kepada Pengadilan Agama Balige,” ungkapnya.
Pelaksanaan sidang berlangsung lancar dan tertib dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan serta prosedur hukum yang berlaku. Tim juga didampingi oleh aparat KUA setempat serta perangkat desa guna mendukung kelancaran administrasi.
Dengan kegiatan ini, Pengadilan Agama Balige menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan menjamin hak-hak warga negara, terutama di wilayah yang secara geografis sulit dijangkau.













