Balige, 24 April 2025 – Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Balige, diadakan sidang teleconference dengan agenda pemeriksaan Saksi Penggugat dalam Perkara Nomor 13/Pdt.G/2025/PA.Blg. Perkara ini diajukan di Pengadilan Agama Balige, namun salah satu pihak Saksi berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Medan. Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB – selesai, dengan kehadiran pihak Penggugat dan Saksi ke-2 di Pengadilan Agama Balige.

Penggunaan teleconference dianggap sebagai solusi efektif untuk memastikan pemeriksaan perkara berjalan lancar tanpa memberatkan pihak yang terlibat. Teknologi ini memungkinkan proses peradilan tetap berlangsung meskipun pihak-pihak terkait berada di lokasi yang berjauhan. Hal ini menunjukkan fleksibilitas sistem peradilan dalam menghadapi tantangan geografis.

Sidang teleconference antara PA Balige dengan PA Medan berjalan dengan lancar. Berkat kemajuan teknologi informasi pada saat ini, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

abs komdanas simari direktori

lpse jdih perpus sikep
Jam Pelayanan
SOSIAL MEDIA