Daily Archives: Juni 15, 2026

Hakim Pengadilan Agama Balige, Sumber Nurul Hikmah, S.H., mengikuti Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bagi Hakim di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia pada tanggal 9–12 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Grand Mercure Medan Angkasa tersebut diikuti oleh hakim dari lingkungan peradilan umum dan peradilan agama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Yudisial RI, Abdul Chair Ramadhan. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Yudisial menegaskan bahwa integritas dan etika merupakan fondasi utama dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai potensi pelanggaran KEPPH menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran etik serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Selama empat hari pelaksanaan, peserta memperoleh materi yang seluruhnya disampaikan oleh narasumber dari Komisi Yudisial. Materi pelatihan difokuskan pada eksplorasi berbagai bentuk pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, identifikasi potensi pelanggaran etik dalam pelaksanaan tugas yudisial, serta penguatan pemahaman terhadap nilai-nilai integritas, independensi, kepatutan, dan profesionalisme hakim.

Melalui metode diskusi, studi kasus, dan pembelajaran interaktif, peserta diajak untuk memahami berbagai permasalahan etik yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sekaligus mengidentifikasi langkah-langkah preventif guna mencegah terjadinya pelanggaran KEPPH.

Demikian berita terkait tentang Penguatan Etika dan Integritas Kehakiman, Hakim PA Balige Hadiri Pelatihan KEPPH Komisi Yudisial RI. Semoga bermanfaat.

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

abs komdanas simari direktori

lpse jdih perpus sikep
Jam Pelayanan
SOSIAL MEDIA