Selasa, 12 Agustus 2025. Pengadilan Agama Balige kembali menggelar sidang di luar gedung di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara. Sidang diluar gedung kali ini dapat terlaksana kembali berkat adanya sisa anggaran dari perkara prodeo (perkara tanpa biaya) yang dialihkan untuk mendukung kegiatan sidang luar gedung. Sidang luar gedung ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangururan. Adapun susunan majelis yang bersidang yaitu Bapak Sudarman, S.Ag., M.H sebagai Majelis Hakim; Bapak Helpan Setiabudi, S.H.I. sebagai Hakim Anggota; Ibu Sumber Nurul Hikmah, S.H. sebagai Hakim Anggota dan dibantu Bapak Miharza, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengadilan Agama Balige
Adapun Pelaksanaan siding luar gedung ini merupakan perkara terdaftar Pengadilan Agama Balige atas perkara Cerai gugat regno 21/ Pdt.G/2025/PA.Blg , dan perkara permohonan yaitu Itsbat Nikah Regno 3/Pdt.P/2025/PA.Blg, 4/Pdt.P/2025/PA.Blg, serta 5/Pdt.P/2025/PA.Blg.
Pengadilan Agama Balige berencana untuk terus melaksanakan sidang luar gedung ini sesuai dengan alokasi anggaran dan prioritas dari Badilag, guna lebih memperluas akses dan meningkatkan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk inovasi dalam sistem pelayanan peradilan di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan dan transparansi proses hukum. Ke depannya, diharapkan model sidang luar gedung ini bisa semakin berkembang dan menjadi solusi bagi masyarakat di daerah yang sulit dijangkau. (SN)