Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama [NAMA PA] kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama [NAMA PA], dan Pengadilan Agama [NAMA PA] akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.
| Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama [NAMA PA] |
||
| A | Secara Lisan | |
| 1. | Melalui telepon ……………….., yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30 | |
| 2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama [NAMA PA], Jln. …………………………………. | |
| B | Secara Tertulis | |
| 1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan [NAMA PA], dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile ……………….., atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama [NAMA PA], Jln. ………………………………. | |
| 2. | Melalui email Pengadilan Agama [NAMA PA] : ……………………………… (alamat email yang direkomendasikan) atau ………………… | |
| 3. | Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan | |
| Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama [NAMA PA] |
||
| 1. | Pengadilan Agama [NAMA PA] akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis | |
| 2. | Pengadilan Agama [NAMA PA] akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan | |
| 3. | Pengadilan Agama [NAMA PA] akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis | |
| 4. | Pengadilan Agama [NAMA PA] hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor | |














