Pengumuman Relaas Panggilan Pihak Berperkara (Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia) Berhubung termohon/tergugat tidak diketahui lagi alamatnya, maka sesuai ketentuan PERMA RI no. 7 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung RI tahun 2019 dan lampiran putusan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 Romawi III huruf B angka 5 maka, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghaib Pengadilan Agama Balige.

Nomor perkara Nama pemohon/penggugat Nama termohon/tergugat (ghaib/tidak diketahui alamatnya) Tanggal putus Relaas panggilan
11/Pdt.G/2026/PA.Blg Sepi Elita Simbolon binti Asdin Simbolon Andi Syahputra bin Sugiantoro 16 Juli 2026 Dokumen Relaas
APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

abs komdanas simari direktori

lpse jdih perpus sikep
Jam Pelayanan
SOSIAL MEDIA